Dalam Al-Qur’an
Surat An- Nisa’ ayat 34 disebutkan, bahwasannya kaum lelaki (suami)
adalah pemimpin bagi kaum wanita (istrinya). Seorang suami dituntut
untuk bisa mendidik, melindungi, serta selalu menegakkan kebenaran dalam
kehidupan rumah tangganya.
Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassama pernah bersabda yang artinya “Yang terbaik dari kalian adalah yang terbaik akhlaknya atau perlakuannya terhadap istrinya.” (HR. Tirmidzi)
Akan
tetapi tak jarang kita dengar dan saksikan hadirnya seorang suami yang
mendurhakai istrinya. Daripada melindungi, mereka justru memilih
tindakan atau perbuatan yang dalam islam digolongkan ke dalam perbuatan
dzalim terhadap istri. Perbuatan-perbuatan tersebut di antaranya :
- Menelantarkan untuk memberikan nafkah pada istri
Ciri-ciri
suami durhaka terhadap suami yang pertama terdapat dalam sebuah hadist
yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Muslim, Ahmad, dan Ath- Thabrani,
Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda yang artinya:
“Seseorang cukup dipandang berdosa bila ia menelantarkan belanja orang yang menjadi tanggung jawabnya.”
Hadist
tersebut menggambarkan betapa berdosanya seorang suami yang melalaikan
kewajibannya terhadap istri dan anaknya. Ada banyak hal yang bisa
menyebabkan seorang suami tega menelantarkan istrinya, seperti :
- Suami yang sedang menjalin hubungan dengan wanita lain (selingkuh)
- Suami yang tidak tahan akan sifat istrinya yang suka menghambur-hamburkan uang yang diberikan suami
- Suami yang menganggap tidak perlu menafkahi istrinya, karena sang istri memiliki penghasilan sendiri.
- Suami yang lebih mementingkan kepentingan saudaranya yang lain.
2. Melimpahkan tanggungjawab suami kepada istri
Seperti
yang dijelaskan di atas bahwasannya suami adalah pemimpin bagi istri
dan anak-anaknya. Ia berkewajiban untuk memberikan nafkah lahir dan
batin bagi keluarganya. Lalu bagaimana jika suami melimpahkan kewajiban
seperti mencari nafkah dan mengatur segala urusan rumah tangga kepada
sang istri? Hal ini tentu saja bertentangan dengan syariat islam, dan
keluarga tersebut digolongkan menjadi keluarga yang tidak beruntung.
Sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam yang artinya “Tidak akan beruntung suatu kaum yang dipimpin oleh seorang wanita.“(HR.Ahmad, Bukhari, Tirmidzi, dan Nasa’i).
Jika
tanggung jawab menjadi pemimpin diambil alih oleh istri, maka tentu
saja kewibawaan suami akan hilang, dan hal itu bisa menjerumuskan istri
pada perbuatan durhaka pada suami.
3. Tidak memberikan tempat tinggal yang layak kepada istri
Jika
seorang suami memutuskan untuk menceraikan istrinya, maka ia
berkewajiban untuk memberikan tempat tinggal yang aman dan layak kepada
istri yang hendak diceraikan selama masa iddah. Kewajiban lain yang
tidak boleh dilupakan suami adalah bahwa ia harus tetap memberikan
nafkah kepada istri yang hendak ia cerai sebagaimana biasanya.
Hal ini sebagaimana Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Ath- Thalaaq ayat 6 berikut :
أَسْكِنُوهُنَّ
مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ
لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا
عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ
فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوفٍ وَإِنْ
تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى
Artinya:
“Tempatkanlah
mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu
dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.
dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil,
Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, Kemudian
jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu Maka berikanlah kepada
mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu)
dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan Maka perempuan lain boleh
menyusukan (anak itu) untuknya.”
4. Tidak mau melunasi mahar
Seorang
suami yang ketika menikah memberikan mahar, akan tetapi mahar tersebut
belum terlunasi dan bahkan suami tidak berniat untuk melunasinya, maka
itu berarti suami telah menipu istrinya dan ia akan
mempertanggungjawabkannya di akhirat. Sebagaimana sabda Rasulullah
Shalallahu Alaihi Wassalam yang artinya:
“Siapa
saja laki laki yang menikahi seorang perempuan dengan mahar sedikit
atau banyak,tetapi dalam hatinya bermaksud tidak akan menunaikan apa
yang menjadi hak perempuan itu,berarti ia telah mengacuhkannya. Bila ia
mati sebelum menunaikan hak perempuan itu,kelakpada hari kiamat ia akan
bertemu dengan Allah sebagai orang yang fasiq…’” (HR.Thabarani)
5. Mengambil kembali mahar yang telah diberikan kepada istri tanpa adanya keridhoan dari sang istri
Islam
memandang mahar suatu perkawinan dengan tujuan untuk menghormati
kedudukan istri serta untuk pertanda atau lambang kekuasaan seorang
wanita atas laki-laki yang menikahinya. Seorang pria yang apabila ia
berniat menceraikan istrinya lalu meminta atau mengambil kembali mahar
yang telah diberikannya kepada sang istri tanpa adanya keridhoan dari
istri, maka itu adalah perbuatan yang tercela, dan Allah SWT sangat
tidak menyukai perbuatan tersebut.
6. Menyetubuhi istri yang sedang dalam keadaan haid atau melalui dubur
Dalam
Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 222 telah dijelaskan tentang
dilarangnya seorang suami yang menggauli istrinya kala istri sedang haid
:
وَيَسْأَلُونَكَ
عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ
وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ
مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ
وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Artinya:
“Mereka
bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: `Haidh itu adalah suatu
kotoran`. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di
waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.
Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang
diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang
yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”
Sementara larangan menyetubuhi istri lewat dubur adalah berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam yang artinya:
“Istri
kalian adalah lading bagi kalian, maka datangilah lading kalian dimana
dan kapan saja kalian kehendaki.’ (selanjutnya Beliau bersabda:
’Datangilah dari depan atau belakang, tetapi jauhilah dubur dan ketika
haidh.” ( HR. Tarmidzi)
7. Menuduh istri berzina tanpa adanya bukti yang kuat
Hal ini sebagaimana Firman Allah SWT berikut :
وَالَّذِينَ
يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا
أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ
ۙإِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ
وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ
Artinya:
“Dan
orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada
mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang
itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia
adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa
la`nat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta.” (QS. An- Nuur ayat 6-7)
8. Menganiaya serta merendahkan martabat istri
Rasulullah
Shalallahu Alaihi Wassalam melarang para suami untuk menyakiti serta
menjelek-jelekkan, atau bahkan membanding-bandingkan istri dengan wanita
lai dengan menggunakan kata-kata dan ucapan yang bertujuan untuk
merendahkan martabat sang istri baik di hadapannya sendiri atau di
hadapan orang lain.
Sebagaimana sabda Beliau Shalallahu Alaihi Wassalam dalam sebuah hadist yang artinya:
“Dari
mu’awiyah Al-Qusrayiri,ia berkata:”saya pernah datang kepada Rosulullah
saw.’ Ia berkata lagi:’saya lalu bertanya:’Ya Rosulullah,apa saja yang
engkau perintahkan(untuk kami perbuat)terhadap istri-istri kami?’Beliau
bersabda:’…janganlah kalian memukul dan janganlah kalian
menjelek-jelekan mereka.’”(HR. Abu Dawud)
9. Memeras dan mengajak istri untuk berbuat dosa
Ini
salah satu hal yang tidak dibenarkan dalam islam. Seorang suami
haruslah selalu berusaha menjadi pemimpin yang baik untuk istri dan
anak-anaknya, seperti mengajari dan mengajak mereka untuk shalat,
mengaji, atau melakukan hal-hal yang dapat memberikan motivasi bagi
istri dan anak untuk beramal ibadah.
Seorang
suami yang memeras istri dan memaksanya untuk berbuat dosa, maka
diakhiirat kelak ia akan dimintai pertanggungjawaban dari Allah SWT atas
apa yang pernah ia lakukan tersebut
10. Selalu mencurigai dan berusaha mencari-cari kesalahan istri
Selalu
curiga terhadap apa-apa yang diperbuat oleh istri adalah sifat kurang
baik yang harus dihindari oleh para suami. Ketika seorang suami curiga
kepada istrinya, maka ia akan selalu berusaha mencari-cari kesalahan
istrinya tersebut. Hal itu akhirnya bisa menimbulkan percekcokan di
antara keduanya.
11. Membeberkan rahasia hubungan dengan sang istri
Kalau
boleh saya bilang, pria seperti ini adalah tipe pria bermuka tembok,
atau pria mulut ember. Kenapa? Hubungan suami istri adalah hal yang
rahasia, tidak ada seorangpun selain keduanya yang boleh mengetahuinya.
Jika ada seorang suami yang membeberkan bagaiman hubungan dengan
istrinya maka hal itu sama saja suami tersebut melecehkan serta
merendahkan sang istri.
12. Menceraikan istri tanpa adanya alasan yang dibenarkan syar’i
Seorang
suami yang sudah bosan dengan istri karena berbagai alasan seperti
memiliki wanita idaman lain, bisa saja selalu berusaha mencari-cari
jalan agar ia segera dapat bercerai dari istrinya. Misalnya saja dengan
menuduh istri tanpa adanya bukti yang jelas.
Sumber :https://www.google.co.id/amp/s/dalamislam.com/hukum-islam/pernikahan/ciri-ciri-suami-durhaka-terhadap-istri